Kepala PKBM Dibui *Diduga Selewengkan BOP dengan Menggelembungkan Jumlah Peserta Didik

Ist
DITAHAN: Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menahan OS, tersangka dugaan korupsi dana bantuan BOSP/BOP PKBM yang merugikan negara Rp1 miliar lebih.
0 Komentar

CIBADAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan OS, kepala lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Jumat (30/8). Tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan nonformal (BOSP) dengan memanipulasi data peserta didik PKBM alias fiktif sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan, menjelaskan penahanan terhadap OS merupakan hasil serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional pendidikan terhadap lembaga PKBM yang dikelola tersangka. Termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar.

“Jadi, saat ini tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan penangkapan terhadap saudara OS selaku kepala lembaga PKBM Perintis,” kata Wawan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8) petang.

Baca Juga:DPD PAN Kota Sukabumi Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Ayep-BobbyIyos Somantri-Zaenul Resmi Mendaftar ke KPU Bawa Harapan Baru

Setelah dilakukan penetapan tersangka, kata Wawan, tim penyidik langsung melakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP. Saat ini hingga 20 hari ke depan tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami titipkan di Lapas Warungkiara,” tegas Wawan.

Inspektorat Kabupaten Sukabumi sudah menghitung nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang diterbitkan pada 25 Agustus 2024. Nilai kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih atau tepatnya sebesar Rp1.060.450.000. “Jadi, kerugian negara ini berkaitan dengan pengelolaan bantuan dana BOSP atau dana BOP pada kegiatan PKBM Perintis,” ungkapnya.

Tim penyidik sudah memeriksa hampir 40 orang saksi pada kasus tersebut. Hasil keterangan saksi-saksi terungkap, tersangka OS diduga memanipulasi data jumlah peserta didik atau fiktif selama 2020-2023. “Dari jumlah siswa fiktif ini timbul kerugian negara,” imbuh Wawan.

Wawan menyebutkan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Pada kasus itu, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil, dua unit sepeda motor, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PKBM. “Barang bukti kendaraan yang kami amankan diduga dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Sejauh ini jumlah tersangka hanya satu orang pada kasus tersebut. Sebab, kata Wawan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dana bantuan operasional PKBM dikelola dan dicairkan sendiri oleh tersangka.”Ini tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan, walaupun sebagai pengawas. Jadi tersangka OS ini atas inisiatif sendiri mendata siswa fiktif. Kemudian membuat surat pertanggungjawaban sendiri, lalu mencairkan uang bantuan sendiri, dan digunakan sendjri uang bantuan tersebut,” bebernya.

0 Komentar