Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk Pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wawan. (ist)