Kejari Terima Uang Pengganti Kasus Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Ist
PENGEMBALIAN UANG KORUPSI : Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso saat menerima uang pengganti dari keluarga terpidana korupsi kasus dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu sebesar Rp135.866.384.
0 Komentar

CIBADAK – Kasus insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, terus berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, telah menerima uang pengganti dari terpidana korupsi kasus tersebut sebesar Rp135.866.384.

Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan menegaskan bahwa uang pengganti dari kasus ini telah diberikan setelah tersangka Herlan divonis hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023 lalu. “Uang pengganti kasus insentif tenaga kesehatan Covid-19 itu telah diberikan oleh pihak keluarga Herlan Cristoval kepada kami (Kejari Kabupaten Sukabumi,” kata Wawan pada Rabu (04/09) kemarin.

Selain itu, pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp135.866.384 ini pun sambung Wawan, sudah diserahkan kembali oleh Keari Kabupaten Sukabumi ke kas negara melalui Bank BRI. “Uang yang dikembalikan oleh keluarga tersangka itu, baru sebagian yah. Artinya, belum semuanya uang kerugian negara dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi dana Covid-19 itu,” paparnya.

Baca Juga:Harmoni Bersama ICONNET, Apresiasi untuk Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2024SVC Berharap Tampil Meriahkan HJKS ke-156 Tahun

Menurutnya Herlan Cristoval telah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat itu dia tengah menjabat sebagai Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Herlan bersama Direktur RSUD Palabuhanratu, dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliyar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19. “Dari kasus korupsi dana Covid-19 ini, kami telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliyar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara,” pungkasnya. (RS).

0 Komentar