BANDUNG – Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2028, memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Dua Paslon ini adalah Pasangan Asep Japar-Andreas dan Iyos Somantri- Zainul, diketahui sebelumnya mereka menjalani tes kesehatan di RSHS Bandung, pada Sabtu (31/8) lalu
“Hasil penilaian dan pemeriksaan laporan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dua paslon yang mendaftar ke KPU untuk Maju di Pilkada tahun ini dinyatakan mampu melaksanakan tugas,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle kepada Sukabumi Ekspres pada Rabu (4/09) kemarin.
Baca Juga:Marwan Sampaikan Peran Strategis Kecamatan dalam PembangunanRayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Sukabumi  Lakukan Kunjungan ke Pelanggan
Menurut Kasmin Belle, secara jasmani dan rohaninya dua paslon ini mampu dalam batas normal untuk mengabdikan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi jika terpilih nanti.
“Kedua pasangan ini pun dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, kabar ini sepertinya menjadi keinginan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Kasmin Belle mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi merujuk RSHS Bandung karena memiliki fasilitas yang cukup lengkap dan memenuhi 17 syarat untuk pemeriksaan kesehatan, sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 1090 Tahun 2024. “Sehingga kesimpulan akhir dari proses pemeriksaan validitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis,” jelasbya
Sementara RSUD Sekarwangi Cibadak Kabupaten Sukabumi, kata Kasmin, hanya memenuhi 13 kriteria.
Sebelum memilih RSHS Bandung, tambah Kasmin, KPU dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sudah melakukan survey ke tiga rumah sakit, termasuk rumah sakit di Jakarta.
Ketiga rumah sakit itu di antaranya adalah RSUS Sekarwangi, RS TNI AL Mintoharjo dan RSHS Bandung.
“Namun dengan berbagai pertimbangan, KPU Sukabumi akhirnya memilih RSUD Hasan Sadikin atau RSHS Bandung,” pungkasnya. (ndi)