KADUDAMPIT – Puluhan pasangan Suami-Istri mengikuti Isbat Nikah Massal di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9). Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A, Pemkab Sukabumi, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Desa Sukamaju. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri.
Ketua Pengadilan Agama CibadakDra. Ma’ripah mengatakan isbat nikah massal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi pernikahan dan kependudukan. “Jumlah peserta yang ikut dalam Isbat nikah ini sebanyak 61 pasangan Suami -Istri, harapatn saya status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara,” ungkapnya
Sementara Iyos Somantri mengaku bersyukur dengan digelarnya isbat nikah ini. Karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri ini secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya. “Buku nikah ini sebagai bukti yang sah secara hukum negara,” ungkapnya.
Baca Juga:Dandim dan Kapolres Sukabumi Serukan Pilkada DamaiPengadaan Barjas melalui E-Purchasing Mendominasi
Selain itu, Iyos menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan. “Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya. Hal itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah yang sah ini” bebernya. (mg3)