“Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektare sesuai dengan ketentuan. Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa diinput pada proses pendaftaran e-RDKK pada saat evaluasi di tahun berjalan.” ujar DrikarsaDengan adanya penambahan alokasi, Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Selain dapat mengunakan Kartu Tani juga cukup dengan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
“Petani dapat langsung mengecek kembali tambahan alokasi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk untuk melayaninya. Penebusannya pun sudah dipermudah. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi cukup membawa KTP pada saat penebusan,” sambung Drikarsa.
Sebagai bentuk optimalisasi digitalisasi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal. “Datanya realtime. Jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga ke tingkat distributor dan kios,” tegas Drikarsa. (ist)