Inflasi pada Agustus 1,83 Persen Dipicu Naiknya Harga Indeks Kelompok Pengeluaran Di Kota Sukabumi

Ist
PEMANTAUAN: Bappeda Kota Sukabumi terus memantau perkembangan inflasi. Pada Agustus, tingkat inflasi sebesar 1,83 yang dipicu kenaikan harga hampir di seluruh indeks kelompok pengeluaran.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI,JABAREKSPRES.COM – Tingkat inflasi Kota Sukabumi secara year to year (yoy) sebesar 1,83 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 106,12. Kondisi itu dipicu kenaikan harga hampir di seluruh indeks kelompok pengeluaran. “Secara yoy, Kota Sukabumi mengalami inflasi sebesar 1,83 persen pada Agutus 2024,” ujar Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, kepada wartawan, kemarin 12 September 2024.

Kelompok pengeluaran yang naik terdiri dari kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,57 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,96 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,35 persen, kelompok kesehatan sebesar 3,37 persen, kelompok transportasi sebesar 0,7 persen.

Kemudian kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,22 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,54 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,51 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,12 persen.

Baca Juga:Perumda Air Tirta Jaya Mandiri Harus Dirasakan MasyarakatBawaslu Temui Sekda Kabupaten Sukabumi Bahas Netralitas ASN

Melihat data, tingkat inflasi Kota Sukabumi tergolong masih aman. Namun, Pemkot Sukabumi bersama lintas sektoral terus melakukan pengendalian di antaranya melalui stabilitas pasokan dan harga pangan, menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif antar stakeholder terkait.

“Upaya lainnya memantau pergerakan harga setiap hari bersama Satgas Pangan serta mengintensifkan pemantauan stok dan pasokan bahan pokok,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar