PALABUHANRATU, SUKABUMI,JABAREKSPRES.COM – Kurun sebulan, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, puluhan pelaku diamankan.Berdasarkan data, terdapat 22 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang diungkap selama periode Agustus-September. Rinciannya, 14 kasus merupakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan 8 kasus OKT.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” tegas Samian kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin 17 September 2024.
Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram senilai Rp220.800.000 dan tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Sementara OKT yang diamankan sebanyak 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000.
Baca Juga:Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang di Kota SukabumiBPBD Sukabumi masih Monitoring Dampak Gempa *Kerahkan P2BK Mendata di Lapangan
Modus yang digunakan para pelaku relatif cukup klasik. Mereka menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung. “Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Kami tidak akan berhenti memberantas sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mg3)