Bebaskan BPHTB PTSL, Pemkot Terima Penghargaan dari Kementerian ATR

Ist
PENGHARGAAN: Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kanan) di sela kegiatan Hantaru di halaman Gedung Sate, kemarin.
0 Komentar

BANDUNG, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penghargaan itu atas dukungan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Sukabumi.

Penghargaan diserahkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bertepatan momen Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di halaman Gedung Sate Bandung, kemarin 24 September 2024.

“Alhamdulillah, kami mendapat penghargaan atas kontribusi Pemkot Sukabumi memberikan keringanan BPHTB untuk peserta PTSL,” ujar Kusmana.

Baca Juga:Jelang Masa Kampanye, Kota Sukabumi Steril Alat Peraga PaslonTol Bocimi Seksi II Kembali Beroperasi *Selesai Diperbaiki Usai Longsor

Penghargaan ini juga sebagai bukti kepada masyarakat terkait pembebasan BPHTB. Ke depan, Pemkot Sukabumi akan terus meningkatkan kerja sama bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sukabumi agar masyarakat memiliki sertifikat tanah. “Pemkot Sukabumi bersama BPN Kota Sukabumi akan terus mengembangkan lagi untuk perolehan hak atas tanah baik ke pelaku UMKM ataupun ke perorangan,” kata Kusmana.

BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang sertifikat tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah. Besarnya BPHTB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ist)

0 Komentar