Anggota Polisi jadi Korban Pembacokan *Polres Sukabumi Kota Ringkus 11 Orang Terduga Pelaku

Ist
BARANG BUKTI: Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Cireunghas.
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota jadi korban pembacokan. Peristiwa yang dialami anggota polisi itu terjadi saat melakukan patroli di Kampung Naggrog Desa/Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 00.06 WIB, Minggu 22 September 2024.

Berdasarkan informasi, patroli yang dilakukan korban menyusul adanya informasi terjadinya sweeping yang dilakukan sekelompok pemuda kepada pengendara sepeda motor. Informasi itu ditindaklanjuti korban bersama dua orang anggota lainnya yang sedang piket mengecek lokasi.

Di lokasi, mereka mendapati sekelompok orang mengendarai sepeda motor yang tengah konvoi. Ketiga anggota Polsek Cireunghas itu pun menghentikan konvoi sepeda motor tersebut.

Baca Juga:Desa Cibima Kota Sukabumi Konsisten Terapkan Kebersihan SekolahDishub Kota Sukabumi Ajak Pengendara Rutinkan Uji Kendaraan

Mereka kemudian memeriksa pengendaranya. Hasil pemeriksaan didapati para pemotor itu membawa senjata tajam.

Kaget karena senjata tajam yang dibawa ditemukan polisi, beberapa orang di antara mereka nekat menyabetkannya ke arah anggota polisi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku H alias T menyabetkan senjata tajam jenis parang ke arah belakang anggota polisi. Korban mengalami luka pada bagian pinggang belakang sebelah kanan.Pelaku lainnya R alias I menendang pinggang sekaligus menyabetkan celurit ke arah korban.

“Akibatnya, anggota kami mengalami luka dalam di dua titik. Korban dibawa ke RS Hermina. Luka di satu titik dengan jumlah lima jahitan dan satu titik dengan jumlah dua jahitan,” kata Rita kepada wartawan.Dari kasus tersebut, polisi memburu para pelakunya. Hasil penyelidikan, ditangkap 11 orang yang menjadi pelaku pembacokan kepada anggota polisi.

Mereka adalah H alias T (17), R alias I (16), VCY alias A (20), FGH (15), FF (15), MAI alias A (15), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), A ( 17). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian di dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Cireunghas dan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, lima buah senjata tajam berbagai jenis, enam unit telepon genggam dan satu lembar visum et repertum milik korban. “Saat ini para terduga pelaku masih kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

0 Komentar