Anggota Polisi jadi Korban Pembacokan *Polres Sukabumi Kota Ringkus 11 Orang Terduga Pelaku

Ist
BARANG BUKTI: Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Cireunghas.
0 Komentar

Para pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (mg4)

0 Komentar