PALABUHANRATU, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dalam kurun waktu 24 jam, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap sebanyak Enam orang pelaku penyerangan yang terjadi di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Diketahui peristiwa penyerangan ini terjadi pada Kamis (19/9/24) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Keenam pelaku ini berinisial AP (21 tahun), VA (20 tahun), AR (19 tahun), H (22 tahun), G (29 tahun) dan AS (16 ) anak berkonflik dengan hukum. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit sepeda motor, 1 buah pedang Cocor bebek (Corbek) dan 1 buah pipa besi dengan mata pisau diujungnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, terkait dengan pengungkapan perkara yang sempat viral dan meresahkan masyarakat di wilayah Sukabumi, dimana peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9/24) lalu. Kemudian oleh pelaku langsung live di Instagram, sehingga menarik perhatian masyarakat.
Baca Juga:Budi Azhar Mutawali Dilantik Menjadi Ketua DPRD Kabupaten SukabumiPemdes Cimangkok Distribusikan Insentif Kader Posyandu dan Guru PAUD
“Peristiwa itu adalah penyerangan sekelompok orang tak dikenal, pada masyarakat di area pasar Cibadak. Dimana para pelaku menamakan dirinya sebagai Parungkuda Come Back, motif penyerangan yaitu mereka membuat janjian untuk tawuran dengan kelompok lain yaitu Cibadak Street,” ujar Samian saat konfrensi pers, Rabu 25 September 2024.
“Namun pada waktu yang ditentukan kelompok Cibadak Street tak ada dilokasi sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang yang sudah datang ke lokasi pasar menjadi sasaran. Alhamdulillah tak ada korban, namun kendaraan roda dua masyarakat di area parkiranvrusak karena ulah dari para pelaku,” sambungnya
Saiman menjelaskan, para pelaku yang berhasil di amankan menggunakan scientifik berdasarkan medsos yang viral kemudian di cek ID Adresnya selanjutnya dilakukan identifikasi.
“Kurang dari 24 jam sudah kita amankan, dimana para pelaku berjumlah 6 orang, 5 dewasa dan 1 anak berkonflik dengan hukum. Terhadap 5 pelaku kita lakukan penahanan, dan satu ABH. Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1é KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana ancaman pailng lama 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya
“Untuk ABH dikenakan Pasal 38 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 1 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, kita akan mengikuti mekanisme peradilan anak,” tegasnya