PALABUHANRATU, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu menangkap S (58). Lelaki paruh baya warga Kampung Legokloa Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi itu diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap ES (53).Penangkapan terhadap pelaku S berawal dari beredarnya rekaman video yang viral di media sosial. Pada video berdurasi 17 detik itu terlihat seorang perempuan yang tak lain adalah ES ditarik menggunakan tali tambang oleh pelaku S.Terungkap, pelaku S dan korban ES masih bersaudara. Mereka merupakan kakak-adik.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan aksi penganiayaan terjadi pada Minggu 22 September 2024.Aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban diduga dipicu masalah pembagian warisan.
“Korban ES kemudian difitnah sebagai dukun santet oleh pelaku. Hasil penyelidikan, pemicunya karena pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan tanah,” ujar Samian kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu 25 September 2024.
Baca Juga:Tol Bocimi Sudah Bisa Dilalui Berbagai KendaraanAnggota Polisi jadi Korban Pembacokan *Polres Sukabumi Kota Ringkus 11 Orang Terduga Pelaku
Dugaan penganiayaan pelaku terjadi saat korban menumpang sebuah angkot. Leher korban tiba-tiba dijerat tali tambang oleh pelaku. “Setelah itu korban dipaksa keluar dari angkot,” tuturnya.Sebelumnya, pelaku S lalu memasang spanduk bertuliskan ‘Tukang Teluh’ dan ‘Gembong Teluh’ di depan rumah korban. Kerabat ES berinisial AT tidak menerima dengan tudingan yang dilakukan S.
“Pelaku tidak menerima teguran itu, akhirnya pelaku S memukul AT dengan tangan kosong ke arah mata. Melihat kejadian itu, suami AT yaitu UH berusaha melerai. Pelaku S tidak menerima. Akhirnya menganiaya UH dengan menggunakan senjata tajam mengenai tangan korban UH,” jelasnya.
Polisi yang mendapati laporan segera menangkap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau fitnah dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan. (mg3)