Pj Wali Kota Sukabumi: Paslon Jangan Libatkan ASN!

Ist
JAGA NETRALITAS ASN: Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji meminta paslon tak memobilisasi ASN memasuki masa kampanye Pilkada 2024. Begitu pun kepada ASN, Pj walkot minta menjaga netralitas.
0 Komentar

JL SILIWANGI, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pilkada 2024 mulai memasuki masa kampanye bagi para pasangan calon. Tahapan ini diwaspadai rawan terjadi mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Di Kota Sukabumi, Penjabat (Pj) Wali Kota Kusmana Hartadji, mengingatkan para pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada tak menggiring atau melibatkan ASN berpolitik praktis selama masa kampanye.

“Pada akhir masa jabatan sebagai Pj belum lama ini, saya sudah sering menyampaikan, tolong jangan libatkan kami kalangan ASN dimobilisasi,” tegas Kusmana kepada wartawan seusai membuka sebuah acara di salah satu hotel, Rabu 25 September 2024.

Baca Juga:Tol Bocimi Sudah Bisa Dilalui Berbagai KendaraanAnggota Polisi jadi Korban Pembacokan *Polres Sukabumi Kota Ringkus 11 Orang Terduga Pelaku

Menurut dia, aturan soal ASN sudah jelas setiap kali digelar pemilihan umum. Namun, indikasi pelibatan ASN masih kerap terjadi. “Bagi saya, ketika ada ASN yang terbukti terlibat, siap-siap saja menerima sanksi,” tuturnya.

Kusmana mengingatkan risiko sanksi yang akan diterima ASN seandainya berpolitik praktis. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

“Dari aturan kepegawaian, kalau ada ASN yang terlibat politik praktis, bisa saja tidak akan menerima TPP (tambahan penghasilan pegawai) selama satu tahun. Bahkan sanksi terberat bisa diberhentikan secara tidak hormat. Belum secara aturan hukum, bisa saja terjerat pidana Pemilu. Ini tentu akan merugikan mereka (ASN). Jadi, jangan coba-coba terlibat,” tuturnya.

Pada setiap kesempatan Kusmana selalu mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Apalagi, di tengah perkembangan teknologi saat ini, hal kecil apapun akan cepat menyebar informasinya melalui media sosial. “Makanya, saya terus mengedukasi ASN. Saya tidak mau terjadi pemberian sanksi kepada ASN,” imbuhnya.Meskipun tegas melarang ASN berpolitik praktis, tapi mereka masih memiliki hak pilih. Karena itu, kata Kusmana, Kementerian Dalam Negeri mempersilakan setiap ASN menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi calon pemimpin daerah.

“Dengan catatan, mereka (ASN) menanggalkan semua atribut sebagai ASN, tapi warga sebagai bisa. Jadi tidak ada kesan keberpihakan kepada salah satu paslon. Tapi untuk menjaga hal-hal tak diinginkan, lebih baik tidak perlu juga datang ke lokasi kampanye. Untuk mengetahui program atau visi dan misi, bisa saja melalui media,” pungkasnya.

0 Komentar