Bawaslu Kota Sukabumi Dalami Kampanye di Tempat Ibadah *Juga Terindikasi Ada Politik Uang

Ist
PENJELASAN: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah (kanan) menjelaskan soal penanganan dugaan pelanggaran kampanye.
0 Komentar

Tim ingin mengetahui materi muatannya dan peristiwa hukum apa yang diadukan karena belum tahu. Sehingga tim paslon ingin mengetahui sekaligus mengklarifikasi dari Bawaslu selaku yang menerima laporan.

“Kami belum bisa menduga-duga karena fakta hukumnya harus disampaikan. Dari pihak pelapor mengadukan ke Bawaslu. Dari Bawaslu ini ada mekanisme internal yang belum tahu. Makanya ini mau kita tanyakan ke Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi paslon Achmad Fahmi-Dida Sembada, Hendra Bahtiar, menjelaskan pihaknya mendatangi Bawaslu beberapa hari lalu untuk melaporkan dugaan kampanye dan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut 3 di tempat ibadah.

Baca Juga:Tahun ini, Bapenda Sukabumi Kembali Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan BermotorSekda Kabupaten Sukabumi dan KNPI Audensi Bahas Persiapan Hari Sumpah Pemuda

Wakil Ketua Tim Advokasi Achmad Fahmi-Dida Sembada, Aa Brata, menambahkan kampanye di rumah ibadah melanggar UU Nomor 1/2015 dan politik uang tercantum pada Pasal 73 UU Nomor 10/2016. (mg4)

0 Komentar