PALABUHANRATU, SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditunjuk sebagai pengelola kawasan RTH berkonsep kawasan edukasi. Penunjukan ini dilalukan Pemkab Sukabumi saat menggelar rapat rencana pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Gadobangkong di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Senin 30 September 2024.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, pengelola kawasan RTH Alun-alun Gadobangkong diberikan kepada DLH karena sejalan dengan fokus utama perangkat daerah tersebut, yaitu pemanfaatan dan pengelolaan RTH serta keanekaragaman hayati. “Pengelola RTH ini sebetulnya di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), namun karena keterbatasan personil di lapangan akhirnya hari ini kita putuskan yang mengelola Alun-alun Gadobangkong adalah DLH,”jelasnya.
Ade menyatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana pengelolaan RTH bersama jajaran Dinas dan Kecamatan guna menjadikan ruang terbuka hijau yang optimal. “Hari ini semuanya sedang kami persiapkan baik itu lahan parkir, PKL maupun lainnya,”singkatnya.
Baca Juga:Pengurus RT dan RW di Kota Sukabumi Ikut Bimtek KependudukanDiskominfo Kota Sukabumi Terima Penghargaan Anindita Wistara Data
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo menambahkan pihaknya berencana akan menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat edukasi, seperti edukasi kebudayaan, lingkungan hidup, pariwisata dan lain-lain. “Selain tempat edukasi juga kita akan persiapkan kegiatan car free day dan UMKM per satu minggu sekali,”ujarnya.
DLH pun berencana menanam pohon endemik untuk menyerap polusi yang akan menambah nilai estetika. “Vegetasi tanaman ini sebagai pelindung dan fungsi estetika,”kata Pras.
Dengan pengelolaan ini DLH optimis RTH Alun-Alun Gadobangkong akan menjadi ruang terbuka hijau yang optimal, sejuk, dan indah, serta mampu berkontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim. (IST)