Penyusunan KLHS RDTR Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan di Kota Sukabumi

Ist
KONSULTASI PUBLIK: Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka kegiatan konsultasi publik I penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2024-2044 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup.
0 Komentar

JL SILIWANGI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konsultasi publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kemarin (01/10/24). Penyusunan tersebut berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2024-2044.

“Penyusunan RDTR ini untuk menciptakan kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan, menciptakan keselarasan dan keseimbangan antar lingkungan permukiman, menjamin keterpaduan program pembangunan antar kawasan, mengendalikan pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang membuka kegiatan.

Selain itu juga mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan serta mengkoordinasikan pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:Sekelompok Remaja Aniaya Pemotor di Sukabumi, Dipicu Senggolan di JalanTemui PW Persis Jabar, Ahmad Syaikhu Komitmen Wujudkan Generasi Berdaya Saing Lewat IMTAQ dan IPTEK

RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang merupakan salah satu dari dua jenis perencanaan utama di indonesia. Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.

“Kebijakan nasional tentang penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis,” terangnya.

Sementara itu penyusunan KLHS dilakukan melalui beberapa tahapan. Salah satunya konsultasi publik yang merupakan kegiatan komunikasi dua arah untuk meminta pandangan dari masyarakat.

Tujuannya menampung aspirasi masyarakat dan mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, melakukan klarifikasi data dan menyepakati isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan, serta merumuskan rekomendasi KLHS yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR.

“Harapan kami, dalam acara konsultasi publik tahap I penyusunan ini peserta dapat memberikan masukan dan saran, dalam meng-identifikasi dan merumuskan isu strategis pembangunan berkelanjutan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai masalah lingkungan hidup yang dihadapi Kota Sukabumi dalam penataan ruang wilayah,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar