“Pisau dapur yang dibawa MGK ternyata dipinjam dari pedagang ketupat tahu yang tujuannya untuk berjaga-jaga. Tersangka juga mengaku tidak sengaja mengayunkan pisaunya dan mengenai lengan rekannya berinisial R,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni tiga unit sepeda motor serta sebilah pisau. Untuk empat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel penjara Mako Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka MGK dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam bukan peruntukan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga:Temui PW Persis Jabar, Ahmad Syaikhu Komitmen Wujudkan Generasi Berdaya Saing Lewat IMTAQ dan IPTEKDiskominfo dan RRI Jajaki Kerja Sama Dalam Penyebarluasan Informasi
Sementara tiga rekannya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. (ant)