Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Diduga Korupsi Insentif Nakes, Kasusnya Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Capai M

Ist
DOK/DISWAY.ID BONGKAR KASUS KORUPSI: Polda Jawa Barat membongkat kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Tiga orang mantan pejabat di rumah sakit itu sudah ditetapkan jadi tersangka.
0 Komentar

BANDUNG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polda Jabar membongkar kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi saat Pandemi Covid-19. Pada kasus itu, sejumlah pihak sudah dijadikan tersangka.”Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast, kepada awak media, Kamis 3 Oktober 2024.

Tiga orang mantan pejabat di rumah sakit plat merah itu ikut terlibat. Mereka DP yang tak lain mantan Direktur RSUD Palabuhanratu, SR selaku Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD PelabuhanratuKronologi dugaan korupsi itu berawal saat tersangka DP mengajukan nama-nama tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

“Peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN TA 2020 dan APBD TA 2021,” ujarnya.

Baca Juga:Dokumen RDTR Bantu Perizinan dan InvestasiPendaftaran P3K Dibuka Mulai 1-20 Oktober

Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, tersangka DP dibantu tersangka SR dan WB. Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan.Kombes Jules menambahkan bahwa dana tersebut kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19 serta dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi.

Adapun diketahui akibat korupsi itu menimbulkan kerugian miliaran rupiah. “Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,” terangnya.Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi TA 2020 dan TA 2021 dari BPKP Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023 tanggal 10 Mei 2023.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar