Pendaftaran P3K Dibuka Mulai 1-20 Oktober

Ist
Didin Syarifudin Kepala BKPSDM Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kota Sukabumi sudah dibuka sejak 1-20 Oktober. Formasi P3K yang dibutuhkan pada rekrutmen kali ini sebanyak 150 orang dengan rincian 90 orang tenaga teknis, 30 orang tenaga kesehatan, dan 30 orang guru.

“Tahapan pendaftaran PPPK sudah dibuka dengan kuota formasi sebanyak 150 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, kepada wartawan, kemarin (3/10/24).

Kriteria pelamar untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan di antaranya eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar pada database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, tenaga non-ASN yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga:Perbaikan Jalan Merbaru Sukabumi Dilakukan Bulan IniPDIP Kota Sukabumi: Siap Kawal Ribka Tjiptaning Lapor ke DKPP, Soal Dugaan Penggelembungan Suara

Adapun kriteria pelamar jabatan fungsional guru yaitu pelamar yang menjadi prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya, guru eks THK-II pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

“Selain itu, pegawai atau guru non-ASN yang terdaftar pada database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar pada instansi pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yaitu selama lima tahun. “Sedangkan, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang usianya kurang dari lima tahun batas usia tertentu (BUT), masa hubungan perjanjian kerjanya disesuaikan dengan BTU,” tuturnya.

Pembukaan pendaftaran P3K ini, lanjut Didin, dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja. Pasalnya, setiap bulannya ASN yang memasuki masa purna bakti sebanyak 14 hingga 20 orang.

Kondisi ini, tentunya membuat jumlah ASN di Kota Sukabumi kian berkurang. “Pada tahun lalu saja sekitar 180 ASN pensiun dan pada Januari 2024 terdapat 12 orang purnatugas,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar