Keluarga Korban Penganiayaan di Sukabumi hingga Tewas Kecewa Vonis Hakim

Ist
KECEWA: Keluarga korban penganiayaan hingga tewas mengaku kecewa dengan vonis hukuman kepada dua terdakwa anak berhadapan dengan hukum.
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis dua terdakwa S dan B yang merupakan anak berhadapan dengan hukum kurang dari dua tahun. Padahal, keduanya telah menghilangnya nyawa orang lain.

Keluarga korban pun kecewa dengan putusan tersebut.Berdasarkan informasi, kedua ABH tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap MG (15), seorang pelajar, hingga meninggal dunia di Kecamatan Cicurug pada 28 Agustus 2024.Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Dia menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan tindakan brutal yang dilakukan terdakwa.

“Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan. Terlebih, tidak ada upaya dari pihak terdakwa menunjukkan itikad baik dengan datang kepada keluarga korban,” ujar Nurhikmat yang juga kuasa hukum keluarga korban, kemarin (8/10/24).

Baca Juga:Satu Keluarga Nekat Membunuh, Diduga Dipicu Salah Paham saat Pesta MirasDiketuai Ahmad Heryawan, ASIH Resmi Kukuhkan Tim Pemenangan di Pilgub Jabar 2024

Selain vonis yang dianggap terlalu ringan, keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini tidak ada kompensasi atau itikad baik dari keluarga terdakwa. Menurut Nurhikmat, dari hari pertama hingga hari ke-40 setelah kematian korban, tidak ada upaya kerohiman dari pihak pelaku. “Tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa. Seolah-olah nyawa anak ini begitu mudah hilang tanpa ada pertanggungjawaban yang pantas,” terangnya.

Keluarga korban telah mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang didukung Polres Sukabumi. Restitusi tersebut telah diturunkan dan dibebankan kepada para terdakawa, namun keluarga korban tetap menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa.

“Restitusi itu pun sudah turun untuk dibebankan kepada para terdakwa. Putusan hakim ini tentunya di luar nalar. Padahal pada kenyataannya korban sampai meninggal ini dianiaya hingga meninggal dunia secara tragis. Hukumannya tidak setimpal. Bagi kami ini miris karena bisa saja setelah mereka keluar akan melakukan hal sama,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar