Awalnya jenazah korban hendak dikubur. Namun khawatir ketahuan, jenazah korban akhirnya digali kembali.Para pelaku membawa jenazahnya menggunakan sepeda motor. Kemudian membuangnya di jurang sedalam 5 meter.”Hasil penyelidikan dan penyidikan, tak lebih dari 24 jam anggota kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 ayat (1) ke 1é KUHPidana dan Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta dan Pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (mg3)