Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Kota Sukabumi Masuk Tahap Presentasi

Ist
FOTO : IST/DOK HUMAS PEMKOT SUKABUMI PRESENTASI: Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik KIKS tahun 2024 memasuki tahapan presentasi dan wawancara. Kompetisi itu untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menanggapi putusan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kepemudaan Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Tejo Condro Nugroho pada momen peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) belum lama ini. Namun, pemberian saksi menunggu salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bawaslu Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Nantinya, rekomendasi sanksi dari Bawaslu ini akan diserahkan kepada Pemkot Sukabumi.”Secara resmi belum terima LHP Bawaslu dan kami menunggu laporan inspektorat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Kusmana kepada wartawan saat kunjungan kerja ke kantor Kecamatan Warudoyong, Rabu (9/10/24).

Kusmana mengaku sudah membaca sedikit di media massa terkait putusan Bawaslu. Di mana, tidak ada pelanggaran pidana dan hanya disiplin ASN. “Saya tindaklanjuti. Sudah komunikasi dengan Inspektorat Provinsi Jabar langkah apa yang harus diilakukan,” kata Kusmana.

Baca Juga:Pj Wali Kota Sukabumi Bakal Tindak ASN yang Langgar NetralitasIntensitas Gempa Cenderung Meningkat di Sukabumi, BPBD Pastikan tak Ada yang Terdampak

Intinya, pelanggaran harus ditindaklanjuti terkait pelanggaran displin sedang dan nanti melihat dulu LHP dari Bawaslu. Menurut Kusmana, sanksi sedang juga terasa berat karena berupa menunda kenaikan pangkat dan menunda gaji berkala. Nantinya, ada tim kecil dalam merumuskan sanksinya.

Selain itu lanjut Kusmana, ada pertimbangan teknis BKN untuk menentukan langkah. “Peristiwa ini jadi perhatian buat yang lain. Faktor ASN berpolitik dari evaluasi sebelumnya yakni kekeluargaan, merasa utang budi, maupun tersakiti,” jelasnya.Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan dugaan pelanggaran diduga dilakukan Kepala Disporapar.

“Dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran). Itu satu orang Kadispora (Tedjo Condro Nugroho-red) selaku penanggung jawab acara,” kata Yasti kepada wartawan di Sekretariat Gakkumdu, belum lama ini.

Dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN. Peristiwa yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut terjadi saat peringatan kegiatan hari olahraga nasional (Haornas) di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. (ndi)

0 Komentar