Duel Berujung Maut di Sukabumi Dipicu Cari Sensasi, Polisi Amankan 15 Orang ABH dari Dua Kelompok

Ist
BARANG BUKTI: Kapolres Sukabumi AKBP Samian (tengah) memperlihatkan berbagai barang bukti pada pengungkapan kasus duel maut yang menewaskan satu orang.
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi mengungkapkan motif duel maut dua kelompok remaja Zdoor versus Zheder di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Motif atau alasan para remaja berduel ternyata hanya cuma ingin mencari sensasi.Akibat duel itu, seorang remaja berinisial F meninggal dunia karena mendapatkan sabetan senjata tajam.

“Sebenarnya antara dua kelompok Zdoor dan Zheder tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka hanya mencari sensasi. Kelompok Zdoor mengirimkan pesan siapa yang mau bertemu untuk duel. Ternyata pesan itu direspon kelompok Zheder. Dibuatlah janjian waktu dan tempat untuk berduel. Mereka kemudian bertemu. Sehingga terjadilah duel atau perkelahian dua lawan dua,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (15/10).

Satu orang korban meninggal merupakan anggota kelompok Zdoor. Sementara satu mengalami luka sayat pada bagian tangan. “Dari hasil otopsi, ada luka yang disebabkan benda tajam dan mengenai organ vital,” tambahnya.

Baca Juga:Warga warga Kota Sukabumi Gunakan P2RW Bangun Jalan LingkunganPemerintahan Kota Sukabumi Terapkan Sistem Merit

Menurutnya, sebanyak 15 remaja atau anak berurusan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan. Mereka semua berusia masih di bawah umur. Rata-rata usianya antara 15-16 tahun.“Pelaku utama dua orang yaitu yang melakukan duel. Kemudian 13 orang lainnya adalah teman-teman korban ataupun pelaku yang menyaksikan. Ada satu yang membuat video secara live saat terjadi duel tersebut di IG,” tuturnya.

Selain belasan ABH, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam, pakaian yang digunakan, helm, dan termasuk enam unit sepeda motor yang digunakan pada saat duel.

“Mereka dikenai Pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 3 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 terkait dengan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara subsidair dengan Pasal 358 dan 2E junto Pasal 55 KUHP,” tandasnya. (mg3)

0 Komentar