CITAMIANG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi akan meneruskan laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaporan dilakukan setelah Bawaslu melaksanakan berbagai tahapan pemeriksaan dan kajian dari hasil aduan masyarakat pada 15 Oktober 2024 bernomor; 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporandugaan pelanggaran. Hasil penanganannya telah mendapati keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak.
“Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register 006/REG/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 menyatakan, pihak terlapor diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan hukum lainnya yakni netralitas ASN. Maka kami akan laporkan ke BKN,” ujar Yasti kepada wartawan, kemarin (23/10).
Baca Juga:Gelombang Pasang masih Berpotensi Terjadi, Warga Pasang Tanggul Berupa Karung Berisi Pasir dan BatuSDN Kebonjati Kota Sukabumi Wakili Sekolah Sehat Tingkat Nasional
Pelaporan ke BKN didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan KetuaBadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan dalam Lampiran II Huruf B poin (6).
“Aturan soal netralitas ASN sudah gamblang dan jelas. Dari hasil proses penanganannya, pihak terlapor diduga melanggar. Jadi kami bakal meneruskan laporan dugaan pelanggaran ini kepada BKN,” tukasnya. (mg4)