SUKABUMI – Sebanyak 21 pelaku peredaran narkotika dan obat terlarang diringkus jajaran Polres Sukabumi Kota kurun sepekan terakhir. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 293,54 gram sabu dan 1574,47 gram ganja. Kemudian 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp390 ribu. Turut disita 170 botol minuman beralkohol berbagai merk.Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, 8 kecamatan menjadi titik penting dalam jaringan peredaran narkoba.
Ke delapan wilayah itu lima di antaranya berada Kota Sukabumi yakni Kecamatan Baros, Cikole, Citamiang, Lembursitu, dan Warudoyong. Sementara tiga wilayah secara administrasi berada di Kabupaten Sukabumi yakni Sukabumi, Cisaat, dan Kebonpedes. “Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba,” ungkap Rita.
Baca Juga:Bawaslu kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Netralitas ASNP2RW di Limusnunggal dan Sindanpalay Capai 90 Persen, Diarahkan ke Pembangunan Sarana Fisik
Pengungkapan jaringan narkoba ini menjadi bukti nyata dan komitmen Polres Sukabumi Kota memberantas narkoba.Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun hingga sumur hidup sesuai Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rita mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. “Bersama-sama kita lawan narkoba, untuk masa depan Kota Sukabumi yang lebih cerah,” tegas Rita.
Para tersangka yang berhasil di tangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. “Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, bahkan ada yang menjadi bandar,” pungkas dia. (ist)