PALABUHANRATU – Satlantas Polres Sukabumi berhasil menyita ratusan knalpot bising atau brong selama 14 hari Operasi Zebra Lodaya 2024, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas dibantu personel Dinas Perhubungan (Dishub) serta Detasemen Polisi Militer (Denpom). “Kurang lebih ada 420 knalpot brong yang telah disita, karena ambang batas atau suara yang di keluarkan oleh knalpot tersebut sangat bising,” Kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, Rabu (30/10/2024).
Tak hanya itu, perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sukabumi ini menambahkan, personil satlantas mengeluarkan sebanyak 629 tilang elektronik dan manual serta menegur 1.115 pengendara selama operasi di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua DigitHarga Komoditas Kebutuhan Masyarakat di Kota Sukabumi Kembali Naik
Bahkan, Pihaknya telah mengamankan 42 unit kendaraan berbagai merek dan jenis lantaran tak bisa menunjukan surat-surat, serta menyita satu unit mobil merek carry yang dimodifikasi menjadi bus tayo atau bus wisata keliling tanpa legalitas dokumen.
“Mobil tersebut basic nya adalah kendaran penumpang, dengan jumlah batasan aman penumpang 5 sampai 6 orang. Namun bentuknya dirubah menjadi bus wara wiri, dimana mampu dioperasionalkan sampai 25 hingga 30 penumpang. Hal ini lah yang menjadi alasan kepolisian menyita mobil tersebut, karena faktor legalitas tidak sesuai dan juga mengabaikan faktor keamanan dan keselamatan,” paparnya.
Menurutnya, mayoritas penindakan pelanggaran dan tilang diberikan kepada pelajar. Jumlahnya kurang lebih mencapai 400 tilang dan pelanggaran. “Point-pointnya adalah, pelajar ini tidak memiliki SIM, memakai knalpot dengan suara yang berisik dan ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Rizka mengimbau, orang tua agar lebih selektif mengijinkan putra putrinya ketika menggunakan kendaraan bermotor. Apabila belum cukup umur atau tidak memiliki SIM, hendaknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Namun apabila sudah memiliki SIM, orang tua hendaknya memperhatikan kelayakan kendaraan yang dipakai. Komponennya harus sesuai ketentuan terutama terkait knalpot.
“Kelengkapan lainnya seperti spion, lampu sein, dan kelengkapan pribadi seperti Helm harus diperhatikan, dan tidak menggunakan kendaraan melebihi kapasitasnya. Kalau motor kapasitasnya kan hanya untuk dua orang, tidak boleh dinaiki oleh tiga atau empat orang,” tandasnya. (mg3)