PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pelaku yang membawa kabur mobil pengangkut limbah Fly ash dari pembakaran batubara di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi perlu mendapatkan pengobatan.
Diketahui pelaku berinisial Agung ini mengalami riwayat penyakit Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan membawa kabur mobil tersebut hingga berakhir di jalan buntu di Kampung Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Mobil itu ditemukan setelah mengalami kecelakaan dan terperosok ke area persawahan warga, pada Rabu (30/10).
“Kalau untuk kejiwaan mah masih ada halusinasi, cuman kondisi pasien tenang, dan memang seharusnya diobati ke rumah sakit. Cuman mentok dari identitas pelaku yang berasal dari Sumatra barat, sebenarnya Dinas Sosial (Dinsos) bisa membantu untuk menelusuri alamat yang bersangkutan atas nama agung itu, yaitu ke Sumatra barat,” tutur pengurus Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu, Irgiana Fahrezi, pada Kamis (31/10).
Baca Juga:Pengurus MWC NU di Wilayah V Kabupaten Sukabumi DilantikDorong Peran Pentahelix Tanggulangi Stunting di Kabupaten Sukabumi
Menurutnya jika Dinsos yang melacak suatu identitas, mungkin akan bisa lebih cepat. Misalnya antar lembaga Dinsos itu sendiri, jadi akan mudah untuk penanganan selanjutnya.
Tambah Irgiana menjelaskan, sementara untuk hasil pemeriksaan pelaku. Diketahui Agung dahulu pernah menjadi sopir truk kayu di daerah Sumatra Barat.
Hanya saja saat ini kejiwanya terganggu, namun ketika diajak berbicara masih nyambung. Namun tingkat halusinanya masih tinggi, dia pun berharap Dinsos bisa membantu menelusuri alamatnya sesuai yang diberikan pelaku.
“Dia bercerita dulu pernah jadi sopir truk di Sumatra Barat, membawa kayu. Bahkan dia juga sempat kerja di perkebunan sawit, bawa mobil muatan sawit,” terangnya
“Terganggu kejiwaannya itu sekitar 90 persen, tapi kalau ditanya masih nyambung. Cuma dia masih halusinasi, harapan kami Dinsos menelusuri alamatnya yang bersangkutan agar pihak keluarga bisa memberikan penanganan,” pungkasnya (mg3)