SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Raden Kusumo Hutaripto kembali terpilih secara aklamasi untuk menahkodai Karang Taruna Kota Sukabumi. Keterpilihan Raden dalam Temu Karya ke-IV Karang Taruna Kota Sukabumi yang diselenggarakan di Fresh Hotel, Sabtu (02/11/2024) tersebut dipastikan sudah sesuai prosedur.
Ketua Steering Commite Temu Karya ke-IV Karang Taruna Kota Sukabumi, H. Gundar Kolyubi, menjelaskan perhelatan Temu Karya ini sudah melalui mekanisme organisasi yang benar. Seluruh ketua di tingkat kecamatan sudah diundang, dan rencananya juga dibahas dalam rapat pleno pengurus Karang Taruna Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Temu Karya hari ini sudah sesuai mekanisme organisasi yang benar. Ada pun untuk pelaksanaan yang kita lakukan di awal November ini, itu juga sudah dibahas dan dilakukan untuk kepentingan bersama Karang Taruna Kota Sukabumi,” ujar Gundar usai acara Temu Karya ke-IV Karang Taruna Kota Sukabumi.
Baca Juga:Tiktoker Asal Sukabumi, Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai TersangkaSadbor Diperiksa Sat Reskrim Polres Sukabumi, Diduga Promosikan Situs Judol
Gelaran Temu Karya sempat diselimuti protes tamu undangan terutama beberapa pengurus tingkat kelurahan. Terkait hal itu, Gundar menegaskan Temu Karya sudah dibahas dalam rapat pleno.
“Tat kala hasil hasil pleno tidak menjadikan mereka itu respek, itu kesalahan mereka tidak hadir di rapat pleno,” kata dia.
“Kalau ada yang kecewa, sangat terlalu pribadi terhadap figur pribadi. Hari ini yang hadir dari unsur peninjau banyak yang hadir. Ketua kelurahan, unsur pemegang suara dari kecamatan-kecamatan, DPD, hingga Provinsi pun hadir,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ivan Algifari, Organize Commite Temu Karya ke-IV Karang Taruna Kota Sukabumi. Ia menegaskan Temu Karya sudah sesuai dengan aturan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kami melaksanakan Temu Karya ini sudah sesuai AD ART. Dan calon terpilih secara aklamasi karena tidak ada calon lain dan enam kecamatan ini mengetahui. Peserta sidang menyetujui dan pimpinan sidang mengesahkan kalau calon karangtaruna hanya satu pendaftar tidak melalui proses pemilihan,” kata dia.
Ivan menambahkan, sesuai aturan pendaftaran calon ketua dilakukan di persidangan. Hal ini juga sudah diketahui oleh semua tamu undangan yang hadir.