PALABUHANRATU,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ditetapkannya Gunawan (38) alias Sadbor dan rekannya berinisial S (39) warga desa Bojongkembar, kecamatan Cikembar oleh Polres Sukabumi karena diduga telah memprosikan judi online (Judol) mendapat tanggapan dari Diskominfosan (Dinas Komunikasi, Informasi dan persandian) Kabupaten Sukabumi.
Joget Sadbor dengan istilah joget patok ayam dalam beberapa bulan viral di media sosial tiktok, dengan joget yang khas gaya Sadbor membuat warga sekitar tertarik untuk ikut bergabung, meski sebelumnya sempat menolaknya, namun sayang ternyata di balik ketenaran disisipi promosi judi online hingga membuat Gunawan Sadbor dan rekannya AS alias T terancam hukuman pidana.
Sekretaris Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi, Yosep Nofriadi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Polres Sukabumi dalam pemberantasan judi online sesuai intruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memerintahkan untuk segera mengurangi judi online mulai di tingkat nasional sampai tingkat daerah. “Bapak kapolri juga menggandeng ibu menteri Kom Digi itu, sangat jelas hari ini sedang memerangi judi online,” ujarnya saat diwawancara media.
Baca Juga:MTQ jadi Ajang Penjaringan Bakat Qari dan Qariah BertalentaPemilik Homestay dan Pondok Wisata Dilatih Pengelolaan di Kota Sukabumi
Kemudian, kata Yosep terkait hal hal yang berkenaan dengan aktivitas yang dilakukan Gunawan alias Sadbor bersama dengan rekannya AS alias T yang diduga benar memprosmosikan judi online. Hal itu telah dijelaskan secara gamblang peranan masing masing oleh jajaran kepolisian melalui Kapolres Samian dalam jumpa pers yang dilaksanakan Senin, (4/11) siang.
“Kita tiak akan menghalangi atau mengurangi kreativitas rekan rekan masyarakat Sukabumi khususnya. Namun kami sangat imbau masyarakat dapat menggunakan internet dengan bijak,” jelasnya.
“Jadi hindari hal hal yang akan merugikan, melanggar hukum. Karena hal ini sangat berdampak buruk dan merugikan bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Yosep menjelaskan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi hadir di tengah tengah masyarakat dapat juga berpartisipasi dalam penanganan judi online ini khususnya di kabupaten Sukabumi.
Saat ditanya akun Sadbor86 tak terdeteksi Kominfo mempromosikan judi online, Yosep mengaku akun akun itu memang selalu dilakukan cyber patrol khususnya dari pihak kepolisian. “Diketahui Kementerian kom digi hari ini itu telah memblokir 127 ribu akun judi online. Ibu menteri juga menyampaikan dalam waktu 3 bulan dapat memblokir 1,8 juta sampai dengan 2 juta akun judi online,” tandasnya. (iST)