TikToker Sadbor Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Polres Sukabumi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Ist
KONFERENSI PERS: Kapolres Sukabumi AKBP Samian memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ITE yang melibatkan dua orang konten kreator, G dan AS, warga Kampung Babakan Baru Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar. Foto : EDO SUPRIADI/SUKABUMI EKSPRES
0 Komentar

PALABUHANRATU – Dua konten kreator, G (38) dan AS (39), terancam hukuman 10 tahun penjara. Keduanya yang merupakan warga Kampung Babakan Baru Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi itu disangkakan UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, kedua konten kreator itu ditetapkan jadi tersangkan. Dari tangan mereka diamankan berbagai barang bukti di antaranya dua unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening milik G, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat live, satu speaker berwarna biru, dan sebuah tripod berwarna hitam.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian,” terang Samian kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (4/11).

Baca Juga:Ratusan PTPS di Palabuhanratu DilantikRatusan PTPS di Palabuhanratu Dilantik

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar. Samian mejelaskan, G merupakan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @sadbor86 dan AS yang bertindak sebagai promotor situs judi online. Tersangka diketahui memanfaatkan popularitasnya dari konten viral mereka yang tenar dengan nama joget ‘Sadbor’ atau ‘Ayam Patuk’ sehingga banyak ditonton warga.

“Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi. Dalam patroli tersebut berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS tampak mempromosikan situs judi online lengkap dengan tautan situsnya,” jelasnya.

Setelah menemukan bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan bahwa tindakan G dan AS memenuhi unsur tindak pidana.

“Dari hasil pemeriksaan ahli, kegiatan yang dilakukan AS dan G ini merupakan rangkaian tindak pidana,” pungkasnyaSekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi, Yosep Nofriadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemberantasan praktik perjudian online. Yosep pun mengimbau masyarakat menggunakan internet dengan bijak. “Hindari hal-hal yang akan merugikan atau melanggar hukum. Dampaknya akan sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya,” jelasnya. (ist)

0 Komentar