SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua dari enam pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (12/11).
“Kedua tersangka berinisial PF (24) dan F (28) kami tangkap di hari yang sama pada Selasa di tempat berbeda. Dua pemuda ini merupakan pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani pada Minggu (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa.
Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole. Tersangka F ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Sedangkan tersangka PF ditangkap di Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga:Puluhan TP PKK Kabupaten Sukabumi Tingkat Kecamatan DikukuhkanDisbudpora Inisiasi LCC Tingkat SMP di Musium Palagan Bojongkokosan
“Jadi satu dari dua tersangka tersebut yakni PF merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, kita juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan kaca helm dari lokasi penganiayaan saat olah TKP lalu,” ungkapnya.Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun. “Untuk empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas mereka,” bebernya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa ini terjadi saat mereka tengah melakukan ‘kopi darat’ di salah satu pelataran toko yang berada di Jalan Ahmad Yani. (mg4)