Kusmana Dorong Kolaborasi Harmonis dalam Hubungan Industrial di kota Sukabumi

Ist
SOSIALIASI : Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat memberi sambutan pada Sosialisasi Sarana Hubungan Industrial dan Tata Cara Pencegahan, Senin (18/11)
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menekankan pentingnya hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja dalam kegiatan Sosialisasi Sarana Hubungan Industrial dan Tata Cara Pencegahan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Bipartit dan Mediasi.

Acara yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi ini berlangsung pada Senin (18/11) dengan menghadirkan para pelaku usaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam arahannya, Kusmana Hartadji menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja adalah mitra strategis dalam mencapai tujuan bersama.

Baca Juga:Penemuan Bayi Laki-laki di Sungai Cijengkol Gegerkan Warga Cijangkar SukabumiLaporkan ke Satpol PP Jika Ada Rokok Ilegal yang Diperjualbelikan

“Pengusaha dan pekerja bukan pihak yang saling berhadapan, tetapi mitra yang saling melengkapi. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang wajar sesuai kontribusi mereka,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus saling terintegrasi untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Pemerintah bertugas sebagai pembuat kebijakan dan fasilitator, pengusaha menciptakan lapangan kerja, sementara pekerja memberikan kontribusi dalam proses produksi.

Sinergi antara ketiga pihak ini, menurut Kusmana, menjadi dasar untuk mencapai keseimbangan dan keberlanjutan dalam dunia kerja.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap hubungan industrial di Kota Sukabumi dapat terus berkembang secara harmonis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rahman, dalam laporannya menguraikan pentingnya penerapan sarana hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Salah satu sarana yang krusial adalah serikat pekerja. Perusahaan wajib memfasilitasi pembentukan organisasi pekerja yang independen serta memastikan hak pekerja untuk berserikat terlindungi dengan baik,” ungkap Abdul Rahman.

Baca Juga:Bupati Sukabumi Tekankan Pentingnya SPBE untuk Mendukung Tatakelola PemerintahanSMKN 1 Gunungguruh Sukabumi Gelar Job Fair dan Expo Campus

Ia juga menekankan pentingnya perusahaan memberikan pelatihan formal bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, serta memastikan kesejahteraan pekerja melalui kompensasi yang memadai, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

“Dengan kerja sama yang sinergis, kita dapat memastikan bahwa hubungan industrial tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (IST)

0 Komentar