SUKABUMi,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024. Identifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran serta memastikan proses pilkada serentak ini berjalan lancar untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah menjelaskan, dari hasil pemetaan dan identifikasi, didapati ada 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator TPS yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan itu dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 381 Desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10-15 November 2024,” kata pria yang akrab disapa Mufa tersebut, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga:Polres Sukabumi Apel Siaga Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan PilkadaPWI Kota Sukabumi Gelar Raker Pascapelantikan
Mufa menjelaskan, variabel dan indikator TPS rawan adalah, pertama, penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan meliputi riwayat kekerasan dan/atau intimidasi. Ketiga, kampanye berisi politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.
Kelima, logistik meliputi riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Keenam, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet.
“Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kami mendapati 8 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya 1.106 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 358 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 594 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 249 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,” papar Mufa.
“Selanjutnya, ada 312 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 94 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, 28 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan 37 TPS di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, dan/atau gempa,” imbuhnya.