Bawaslu Sukabumi Identifikasi TPS di Sukabumi Rawan Jelang Pencoblosan

Ist
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah. Sumber foto: Dokumentasi Pribadi
0 Komentar

Ia juga memetakan 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Di antaranya, ada 23 TPS terkendala aliran listrik, 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 50 TPS sulit dijangkau, 7 TPS didirikan di wilayah konflik, 26 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi, 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan, 9 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

Kemudian, lanjut Mufa, ada 22 TPS dekat wilayah kerja pertambangan dan/atau pabrik, 55 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik, 4 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilihan, 1 TPS di mana ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Berikutnya, ada 10 TPS di lokasi khusus, 3 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), serta ada 2 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu

Baca Juga:Polres Sukabumi Apel Siaga Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan PilkadaPWI Kota Sukabumi Gelar Raker Pascapelantikan

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” ungkapnya.

Berdasarkan peta kerawanan yang disebutkan, Bawaslu melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, hingga berkolaborasi dengan pemantau Pilkada Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

“Kami menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” kata Mufa.

Mufa melanjutkan, berdasarkan pemetaan TPS rawan itu pula, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan, serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

0 Komentar