Penerimaan Pajak Daerah di Kota Sukabumi Capai Rp40 Miliar

Ist
Ziad Panji Nurhari Kabid P3D BPKPD Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan bulan Oktober 2024 sebesar Rp40 miliar lebih. Capaiannya tinggal sedikit lagi dari target yang ditetapkan sebesar Rp41,1 miliar.

Data BPKPD Kota Sukabumi, perolehan itu berasal dari pajak reklame dari target per tahun sebesar Rp1,4 miliar perolehanya mencapai Rp1 miliar lebih, pajak air tanah dari target Rp850 juta perolehannya sebesar Rp567 juta lebih, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan target anggaran sebesar Rp38 miliar lebih, perolehannya sebesar Rp39 miliar lebih.

“Alhamdulillah, hingga Oktober perolehan pendapatan pajak daerah sudah tercapai 99,54 persen atau sekitar Rp40 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada wartawan, kemarin (27/11).

Baca Juga:Delapan Puskesmas belum Paripurna, Tinggal Selangkah LagiBantuan Rutilahu di Sukabumi Gratis dan tak Dipungut Uang

Ziad optimistis sisa target lebih akan terlampaui. Bahkan, bisa saja semua target pajak terlampaui.

“Optimis. Dengan menyisakan sekitar satu bulan lagi tahun ini, semua target bisa kami kejar. Bahkan bisa melebihinya,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset di setiap perusahaan atau pelaku usaha. “Kita akan terus memperketat pengawasannya,” imbuhnya.

Peran pemungut pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Pihaknya sangat berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum. “Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah. Prinsip pajak itu kan uang titipan masyarakat,” tukasnya. (mg4)

0 Komentar