Tak Ada PSU di Kota Sukabumi, KPU Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Lancar

Ist
LANCAR: Prosesi pemungutan suara Pilkada 2024 di salah satu TPS di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar, pada Rabu (27/11/2024).
0 Komentar

JL OTISTA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan tidak ada pemungutan suara ulang pada pelaksanaan Pilkada 2024. Pasalnya, proses pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu (27/11) berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya masalah.

“Seluruh kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari itu kami pastikan untuk di Kota Sukabumi tidak ada pemungutan suara ulang,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi Seni Soniasih di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Seni, untuk proses pengembalian kotak suara dari 999 tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS ke panitia pemungutan kecamatan (PPK) juga berjalan lancar serta aman karena dikawal oleh aparat keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Linmas.

Baca Juga:APBD 2025 Kota Sukabumi Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik dan EkonomiFasilitasi UMKM untuk Go Digital dan Go Global, Pemkot Sukabumi Gelar Entrepereneur Experiences Expo

Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS usai, saat PPK tengah melaksanakan tahapan penghitungan suara tingkat kecamatan. Di mana rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK ini digelar di tujuh kecamatan pada Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Usai rekapitulasi suara tingkat kecamatan tersebut, tahapan berikutnya rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sukabumi yang pelaksanaannya akan dilakukan dalam waktu dekat.”Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pasangan calon kepala daerah maupun tim sukses untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi atau kegiatan yang bisa merusak kualitas pilkada di Kota Sukabumi,” tambahnya.

Seni mengimbau jika ada pasangan calon kepala daerah ataupun tim sukses yang tidak menerima hasil pilkada atau terjadi sengketa bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak melakukan aksi yang mengganggu situasi daerah yang kondusif. (ant)

0 Komentar