PSU Digelar di Satu TPS di Sukabumi, Terindikasi Ada Pemilih Ganda

Ist
PSU: Warga di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan/Kabupaten Sukabumi mengikuti pemungutan suara ulang Pilkada 2024 akibat adanya indikasi dugaan pemilih ganda.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi, Minggu (1/12). Langkah itu dilakukan karena adanya indikasi dugaan pelanggaran berupa terdapat pemilih ganda saat proses pemungutan suara Pilkada pada Rabu (27/11).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan PSU di TPS 5 dilakukan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Pasalnya, diketahui ada satu orang pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Diketahui pemilih tersebut atas nama Abdul Rosid dan Abdul Rosyid (66) dengan alamat yang sama namun NIK berbeda. Pemilih tersebut diketahui juga mencoblos di TPS yang sama.“Satu orang warga dengan NIK ganda ini ada perbedaan nama satu huruf,” kata Kasmin kepada wartawan.

Baca Juga:Ratusan Atlet Anggar Berlaga pada Wali Kota Sukabumi CupWamen Dikdasmen Hadiri Seminar di Kampus Universitas Muhammadiyah kota Sukabumi

Di TPS 5 Desa Warnasari terdapat 525 pemilih. Mereka terdiri dari 256 pemilih laki-laki dan 269 pemilih perempuan. Ditambah 12 orang yang terdata pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Pemilih ini kemudian mendapat surat undangan juga untuk mencoblos dengan membawa dua surat undangan. Sehingga pada saat mencoblos, yang bersangkutan ini melakukan seperti biasa. Tapi kemudian pemilih ini dipanggil lagi untuk mencoblos kembali. Sehingga ditemukan ada satu orang dengan dua NIK berbeda,” terang Kasmin.

Dia menyebutkan, pencoretan NIK tak bisa dilakukan Pantarlih sebab khawatir jika salah satu pemilih terhapus dari DPT maupun DPTb, meskipun terdapat kesamaan nama dengan perbedaan satu huruf ejaan. Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

“Jadi ditemukan NIK-nya itu berbeda jadi pada saat pencoklitan juga kita ini kan ada pantarlih kita yang coklit di rumahnya tapi ini NIK-nya berbeda akhirnya penambahan untuk pemilih baru itu perbedaan hurufnya cuma I sama Y. Kesalahan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada petugas. Ada keterbatasan pemahaman serta tantangan teknis dalam mencocokkan data pemilih,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar