JL R SYAMSUDIN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Penetapannya berlaku selama 8 Oktober 2024-31 Mei 2025.
“Pelaksanaan status keadaan siaga darurat ini, BPBD beserta perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya berkaitan dengan penanggulangan bencana agar melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan siaga darurat untuk meminimalisasi dampak dari bencana banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada wartawan, belum lama ini.
Pemkot Sukabumi terus berupaya bertindak cepat dengan melibatkan BPBD, DPUTR, dan PSDA Provinsi Jabar. Berbagai instansi gabungan turun ke lapangan melakukan penanganan bencana alam yang terjadi beberapa hari lalu. “Keselamatan warga menjadi prioritas. Kami terus melakukan pemantauan wilayah khususnya yang terdampak bencana longsor dan banjir,” ungkapnya.
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Sudah Temukan 10 Jenazah, Tersisa 2 Orang, Pencarian Terus DilakukanDWP Kota Sukabumi Peringati HUT ke-25
Kusmana meminta warga untuk selalu waspada dan siaga menghadapi cuaca ekstrem yang melanda akhir-akhir ini. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, dan relawan untuk memaksimalkan penanganan bencana. “Kami mengimbau warga selalu waspada. Bila terjadi hujan yang lebih dari dua jam tanpa henti, apalagi di daerah rawan longsor dan banjir harus waspada dan siaga,” tegasnya.
Dengan diterapkannya status siaga darurat bencana banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor ini, diharapkan dapat mengurangi risiko dampak bencana alam. “Semoga dengan langkah-langkah yang diambil ini, dapat membantu masyarakat Sukabumi untuk menghadapi cuaca ekstrem dan bencana alam dengan lebih baik,” pungkasnya. (mg4)