Ribka Desak Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Ist
PERSIDANGAN : Proses Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (11/12),
0 Komentar

BANDUNG,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Ribka Tjiptaning, Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Barat IV, mendesak agar proses hukum pidana dilanjutkan setelah teradu mengakui pelanggaran di Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.

Sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (11/12/2024), menjadi titik krusial dalam kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Ribka.

Ribka, yang sebelumnya melaporkan dugaan penggelembungan suara kepada DKPP, berharap sanksi administratif tidak menjadi akhir dari kasus ini. Dia merasa dicurangi dalam proses Pileg 2024, karena adanya penambahan ratusan suara tidak sah di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung ke salah seorang calon legislatif dari PAN nomor urut satu, Desi Ratnasari.

Baca Juga:Perkuat Sinergitas, Komisi III DPRD Kota Sukabumi Sambangi BPJSDPRD kota Sukabumi Apresiasi Pesta Demokrasi di Sukabumi Berjalan Kondusif

Dengan terselenggaranya Sidang Pemeriksaan Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP, Ribka berharap mendapatkan keadilan atas kecurangan yang dialaminya di Pileg lalu. “Saya berharap dengan hasil sidang hari ini DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membuka jalan bagi proses hukum pidana. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang keadilan dalam pemilu,” ujar Ribka.

Ribka yakin bahwa pengakuan teradu di DKPP akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum pidana. Dia berharap penegak hukum akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP, dan Martinus Basuki Herlambang, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, serta Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Prov. Jawa Barat Unsur Masyarakat.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi diantaranya Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini dan Samingun. Sementara untuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yakni, Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, Hedi Ardia

0 Komentar