Adapun untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yaitu Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah dan Syaiful Bachri
Pokok aduan Ribka adalah bahwa para teradu didalilkan telah tidak mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel serta telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini, menurut Ribka, mengakibatkan penggelembungan suara di Pileg lalu.
“Sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam perjuangan Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu,” tandasnya. (rls)