Polres Sukabumi kota Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi

Ist
BARANG BUKTI: Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah barang bukti pada penggerebekan dua gudang pengoplos gas bersubsidi di Desa/Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi Kota menggerebek dua gudang pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Cikujang RT 15/03 Desa/Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, pekan lalu. Di gudang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi.

Polisi sudah mengidentifikasi para pelaku, baik pengelola, pemilik, maupun pegawainya. Saat ini mereka dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara memindahkan gas 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kilogram menggunakan alat berupa regulator. Kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp235 ribu per tabung.

Baca Juga:Paman dan Keponakan Edarkan Narkotika, Polisi Amankan Barang Bukti 1,6 Kg SabuPenjabat Sekda Kota Sukabumi: Pemkot Sukabumi Akan Petakan Guru Belum Tersertifikasi

“Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga sampai enam bulan. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp11.701.500 per hari. Apabila diakumulasi selama enam bulan operasional, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2.106.270.000,” ujar Rita kepada wartawan, kemarin (16/12).

Pada penggerebekan di dua gudang pengoplosan gas bersubsidi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 354 tabung gas kosong 3 kg, 131 tabung gas kosong 12 kg, dua tabung gas kosong 50 kg, lima tabung gas kosong 5,5 kg, 11 tabung gas 12 kg, 1 unit timbangan, 30 buah regulator, 1 unit freezer, 1 unit kulkas, serta berbagai barang bukti lain.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomot 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah mengenai penyalahgunaaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar