SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk AR (24) terduga pelaku penganiyaan pada Oktober 2024 lalu, di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
AR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi buronan pihak Kepolisian selama 2 bulan terakhir, setelah ia melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial H ,hingga mengakibatkan korban luka robek di bagian kepala yang terjadi di Lebaksiuh, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (11/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, setelah melarikan diri hingga 2 bulan akhirnya AR berhasil diamankan Polisi di Kampung Babakan Jawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/12) dini hari. “Iya, AR sudah kami tangkap pada Kamis (12/12) sekitar pukul 00.13 WIB,” kata Bagus pada Selasa (17/12) kemarin.
Baca Juga:Mantan sekdes Cikahuripan Sukabumi Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Sekdes Cikahuripan Diciduk PolisiJokowi Hornati Keputusan PDI Perjuangan
Selain menciduk AR, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, jenis golok dengan panjang 50 centimeter. “Golok itu, kami amankan karena diduga digunakan AR saat penganiayaan terhadap korban H,” paparnya.
“Alhamdulilah setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya DPO tindak pidana penganiayaan berinisial AR berhasil kita amankan berikut dengan barang buktinya,” pungkasnya. (mg3)