Sementara itu, mantan Sekdes Cikahuripan, MA yang merupakan terduga pelaku tipikor tersebut, mengaku bahwa uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini, telah ia gunakan untuk kepentingan di desa.
“Itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” singkatnya. (mg3)