JL PERINTIS KEMERDEKAANSUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, belum lama ni. Para pelakunya mengoplos gas bersubsidi itu ke tabung elpiji nonsubsidi.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi itu setelah dilakukan penggerebekan oleh jajaran Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota terhadap sebuah gudang di Kampung Cikujang Desa/Kecamatan Gunungpuyuh, pekan lalu. Modus pelaku mengoplos elpiji subsidi dilakukan dengan menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg dari tabung gas 3 kg.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg. Terdapat pula barang bukti lain yaitu ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Baca Juga:Polres Sukabumi Panggil Tiga Perusahaan TambangPemkot Sukabumi Perkuat Kualitas Data
Para pelakunya sudah teridentifikasi. Mereka pun akan segera diproses sesuai dengan hukum.Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pun mengapresiasi keberhasilan Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap kasusnya. Area Manager Communication Relation dan CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, mengaku terus mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran elpiji bersubsidi. Sebab, praktik tersebut bisa merugikan keuangan negara.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung elpiji bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan, namun juga membahayakan masyarakat,” kata Eko melalui keterangan resminya.
Eko menambahkan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen. Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib menindak tegas pelaku penyalahgunaannya.”Barang siapa yang melakukan perbuatan penyalahgunaan elpiji bersubsidi, maka bisa disanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,” tegas Eko.