JL SILIWANGI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.018.634. Besarannya naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya.Penetapan UMK menyusul disetujuinya usulan dari Pemkot Sukabumi berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menjelaskan, keputusan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen telah melalui berbagai proses dan perhitungan yang matang. Baik oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) maupun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.
Dengan ditetapkannya UMK tahun 2025, maka nilainya masih berada di atas beberapa kota lainnya seperti Indramayu dan Cirebon. Namun masih di bawah Kota Bogor.
Baca Juga:DPRD Kota Sukabumi Santuni Warga Terdampak Bencana di CiengangPJ walikota Sukabumi Apresiasi KIM sebagai Penyampai Informasi
Kusmana berharap, keputusan ini dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kepentingan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota, UMK Sukabumi tahun 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp3 juta lebih. Meskipun kenaikan ini menantang bagi pengusaha, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Kusmana saat membuka kegiatan Diseminasi UMK Sukabumi Tahun 2025 di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, kemarin (19/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menjelaskan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan hasil rapat yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Dalam rapat tersebut, penentuan UMK 2025 menjadi topik utama hingga akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah final sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. “Meskipun ada perbedaan dengan perhitungan sebelumnya, keputusan ini sudah melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan semua pihak,” jelas Abdul Rachman.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Paulina, mengungkapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen cukup signifikan. Namun, pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keprihatinan atas kondisi iklim usaha yang belum sepenuhnya stabil.
Mereka mengajukan sejumlah permintaan agar perizinan usaha diperbaiki, akses jalan diperbaiki, dan biaya terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat dikurangi. “Kami berharap pemerintah memberikan stimulan berupa kemudahan-kemudahan regulasi dan fasilitas yang mendukung sektor usaha,” kata Nia.