Meski adanya keberatan dari beberapa pihak, tapi kenaikan UMK ini tetap bertujuan untuk meningkatkan daya beli buruh di Kota Sukabumi. “Kami menginginkan kenaikan upah diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Dengan demikian, tercipta keseimbangan dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
Pihak serikat pekerja menyambut positif kenaikan ini mengingat pada tahun lalu kenaikan UMK tidak sebesar ini. Mereka pun berharap adanya peningkatan kesejahteraan bagi buruh. Dengan adanya keputusan yang final dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, diharapkan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis di Kota Sukabumi. (ist)