Perkembangan Investasi Serap Tenaga Kerja 36.283 Orang di Sukabumi

Ist
PELAYANAN: DPMPTSP Kota Sukabumi terus memberikan kemudahan pelayanan perizinan sehingga mampu menyedot investor.
0 Komentar

JL MAYAWATI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mencatat hingga akhir November 2024 perkembangan investasi dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai sebesar Rp1.151.134.790.584. Sementara jumlah perusahaan mencapai 23.631 unit terdiri dari perusahaan kecil sebanyak 753 unit, perusahaan menengah 36 unit, perusahaan mikro 22.754 unit, perusahaan besar sebanyak 88 unit dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 36.283 orang.

“Alhamdulillah, kalau melihat data yang ada, laju investasi dan PMDN di Kota Sukabumi bisa dibilang tumbuh positif,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP Kota Sukabumi Teten Agus Sugihan kepada wartawan, belum lama ini.

Meskipun dari sisi geografis Kota Sukabumi hanya memiliki luas wilayah 48,33 km persegi, tetapi pihaknya terus memperkenalkan potensi-potensi investasi di Kota Sukabumi. Apalagi, saat ini adanya megaproyek yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu pembangunan jalan tol Bocimi yang nantinya akan sangat berdampak kepada laju investasi dan PMDN ke depan.

Baca Juga:Kasus Suami Siram Air Keras Sudah Direncanakan, Diduga karena Cemburu Istrinya dengan Pria Lain di SukabumiPLN UID Jabar Sukses Amankan Pasokan Listrik Perayaan Tahun Baru 2025

“Walaupun kota kecil, tapi masih terbuka lebar untuk para pelaku investor ketika akan menanamkan modalnya di Kota Sukabumi,” jelasnya.

Teten menambahkan, peluang investasi di Kota Sukabumi tergolong cukup besar. Terutama di bidang properti, hotel dan restoran, kuliner, serta industri. “Jadi, semua peluang investasi tersebut cukup besar dan dapat dikembangkan. Contohnya industri manufaktur dan pengolahan,” katanya.

Pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang baik kepada pelaku investasi serta mempermudah semua proses perizinan. Namun dengan catatan permohonan izin yang diajukan sesuai dengan persyaratan.

Apalagi dengan hadirnya aplikasi One Single Submission (OSS) saat ini yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah perizinan berusaha.

Selain itu juga, kata Teten, upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan mudah. “Bagaimanapun juga pelayanan yang pertama harus dioptimalkan kepada masyarakat ataupun kepada pelaku investasi. Sebab, bagaimanapun juga investasi akan berdampak kepada lapangan kerja,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar