Netizen Rilis Harga Pembuatan Laporan ke Polisi Agar Bisa Ditindak, Yakin Bisa Bayar?

Harga Pembuatan Laporan Polisi
Harga Lapor Polisi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Masyarakat tampaknya mulai merasa cemas terhadap pelayanan yang diberikan oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia. Terutama di media sosial, banyak warganet yang mengeluhkan kesulitan dalam membuat laporan polisi.

Beberapa dari mereka bahkan mengeluhkan biaya yang diminta oleh oknum kepolisian saat hendak melapor. Salah satu netizen di akun media sosial X pun menyindir Polri mengenai hal ini.

Akun X @el_avraham meminta Polri untuk segera merilis tarif yang harus dibayar masyarakat apabila ingin mengajukan laporan.

Baca Juga:Buron Dua Bulan, Pelaku Pembacokan di Kadudampit Sukabumi Diringkus PolisiMantan sekdes Cikahuripan Sukabumi Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Sekdes Cikahuripan Diciduk Polisi

“Sebaiknya Polri segera me-release Pricelist resmi jika masyarakat ingin melapor/meminta jasa Polisi. Agar masyarakat tidak berharap/menunggu/kecewa di belakang. Misal…,” tulis akun tersebut.

Netizen ini bahkan merinci daftar harga lapor polisi untuk setiap jenis laporan dan layanan yang ingin diterima.

“Super Premium Service : 400jt

Cepat Tanggap : 80jt

Agak Tanggap : 40jt

Normal : 20jt

Biasa : *Gratis,”

Selain itu, untuk berkas yang juga dipersulit setiap kali ingin membuat laporan, menurutnya baiknya dilampirkan.

Dengan beberapa syarat-syarat dan dokumen yang jelas agar laporan dari masyarakat bisa diproses.

“Wajib melampirkan 9 lembar fotocopy KK-KTP, Ijazah SD-SMA Asli, SKCK, BPKB/STNK, Surat Keterangan RT/RW legalisir Kades, Sudah terdaftar jd peserta BPJS aktif, Surat pernyataan tidak menunggak pajak, dan dokumen pendukung lainnya),” terangnya.

Selanjutnya, akun X @el_avraham memberitahukan bahwa dia menerima panduan komunitas untuk cuitan tersebut.

“Sepertinya tweet saya ini memang sudah berhasil menusuk hati petinggi Polri. Dan saya jg meyakini yg membuat Community-notes di tweet ini adalah oknum pihak Kepolisian Indonesia yg tersinggung & tdk memahami substansi kritiknya.”

Baca Juga:

“Alasannya sgt simple, mereka tdk didesain memiliki kemampuan kognitif yg cukup untuk memahami sebuah kalimat satire. Mereka didesain untuk marah2 & arogan, bukan untuk berfikir & merenung,” tulisnya

Panduan komunitas tersebut bertuliskan, “Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022:

Pejabat Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

0 Komentar