DPRD kota Sukabumi Revisi Perda PDRD

Ist
PARIPURNA: Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD, Senin (6/1).
0 Komentar

JL IRHANDA,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Pj Wali Kota atas rekomendasi perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (6/1).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. Turut hadir Pj Sekda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari serta perwakilan unsur Forkopimda.

“Sebagaimana telah kita simak bersama, pndangan umum dari sembilan fraksi telah disampaikan dengan jelas,” ujar Kusmana.Kusmana mengapresiasi kepada fraksi-fraksi yang mendukung perubahan perda PDRD sebagai wujud itikad baik pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons arahan Menteri Dalam Negeri. Kusmana juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan perda ini.

Baca Juga:Indeks SPBE Pemkot Sukabumi Raih Predikat Sangat BaikJembatan Hanyut di Simpenan Sukabumi, Pelajar Nekat Seberangi Arus Sungai

Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk baligo, dan pelaksanaannya akan terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami substansi perubahan perda tersebut.

Selain itu, Kusmana menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk terus berinovasi dalam menggali potensi PDRD sesuai regulasi yang berlaku. Upaya tersebut telah membuahkan hasil berupa penghargaan APBD Awards dari Kementerian Dalam Negeri, berkat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan perda PDRD ini tepat waktu,” ujar Kusmana.

Dia berharap, perubahan perda ini dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan Kota Sukabumi secara keseluruhan. (ist)

0 Komentar